×

SMAS Katolik St. John Paul II Maumere berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Bagian Keuangan, yang mencakup Bendahara BOS/BOP dan Bendahara Sekolah, memainkan peran krusial dalam mengelola dana dan memastikan bahwa semua aspek keuangan mendukung visi dan misi sekolah untuk menyediakan pendidikan berkualitas.

Peran dan Fungsi Bagian Keuangan

Pengelolaan Dana BOS/BOP: Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) bertanggung jawab untuk mengelola dana yang diterima dari pemerintah. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan operasional, termasuk pembelian bahan ajar, peningkatan fasilitas, dan dukungan kegiatan ekstrakurikuler. Pengelolaan dana ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan Keuangan Internal Sekolah: Bendahara Sekolah mengelola keuangan internal, termasuk penerimaan biaya sekolah, sumbangan, dan sumber pendapatan lainnya. Kami memastikan bahwa semua transaksi keuangan dicatat dengan tepat dan dilaporkan secara berkala kepada pihak terkait, termasuk komite sekolah dan pihak orang tua.

Penyusunan Anggaran dan Laporan Keuangan: Bagian Keuangan bertanggung jawab untuk menyusun anggaran tahunan sekolah, yang mencakup perencanaan penggunaan dana untuk berbagai kebutuhan sekolah. Selain itu, kami juga menyusun laporan keuangan secara berkala untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana sekolah.

Pembayaran dan Pengelolaan Gaji Pegawai: Kami mengelola pembayaran gaji dan tunjangan bagi seluruh staf dan pegawai sekolah, termasuk guru dan tenaga administrasi. Bagian Keuangan memastikan bahwa semua pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Manajemen Aset dan Investasi: Selain mengelola dana operasional, kami juga bertanggung jawab atas manajemen aset sekolah, termasuk pengelolaan investasi jangka panjang yang dapat mendukung pengembangan sekolah di masa depan.

 

×

Info !!

Hubungi bagian pendataan dan admanistrasi. Peserta didik wajib menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP (jika sudah punya), untuk diproses di bagian Kearsipan Sekolah